A. Investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang
dimiliki biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di
masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan
konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat
dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss
dan yield. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk investasi pada aspek fisik (real asset)
dan investasi pada aset finansial (financial asset).
Aset fisik adalah aset yang mempunyai wujud secara fisik,
sedangkan asset finansial adalah surat-surat berharga yang pada umumnya adalah
klaim atau aktiva riel dari suatu entitas. Alasan seorang investor melakukan
investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan
datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.
Investasi juga dapat diartikan sebagai suatu komitmen atas sejumlah dana atau
sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan di masa yang akan datang. Pasar modal merupakan tempat dilakukannya
investasi pada asset finansial.
Pasar modal merupakan tempat pertemuan dan proses transaksi antara
penawaran dan permintaan surat berharga. Pasar modal memberikan kepada pihak
yang mempunyai surplus dana suatu kesempatan berinvestasi dalam surat berharga
(marketable
securites) dan memudahkan pihak yang memerlukan dana untuk
memperoleh dana. Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial.
Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi
dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu
pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh
investor.
Faktor-faktor utama yang
menentukan tingkat investasi sebagai berikut :
a. Tingkat
keuntungan investasi yang akan diperoleh
b. Tingkat bunga
c. Ramalan mengenai ekonomi dimasa depan
d. Kemajuan teknologi
e. Tingkat pendapatan nasional dan setiap tingkat perubahannya
b. Tingkat bunga
c. Ramalan mengenai ekonomi dimasa depan
d. Kemajuan teknologi
e. Tingkat pendapatan nasional dan setiap tingkat perubahannya
f. Keuntungan
yang diperoleh perusahaan-perusahaan
B. Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal
dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Perkembangan
modal dalam negeri belum berkembang padahal kekayaan alam yang dimiliki begitu
melimpah tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Padahal, dengan memanfaaatkan
kekayaan alam pemerintah dapat melakukan suatu bidang usaha atau semacamnya
yang dapat meningkatkan pendapatan nasional dengan cara penggabungan
faktor-faktor produksi.
Penanaman
modal dalam negeri memberikan peranan dalam pembangunan ekonomi di
negara-negara sedang berkembang, hal ini terjadi dalam berbagai bentuk. Modal
Investasi mampu mengurangi kekurangan tabungan dan melalui pemasukan peralatan
modal dan bahan mentah, dengan demikian menaikkan laju pemasukan modal. Selain
itu tabungan dan investasi yang rendah mencerminkan kurangnya modal di negara
keterbelakangan teknologi. Bersamaan dengan modal uang dan modal fisik, modal
Investasi yang membawa serta keterampilan teknik, tenaga ahli, pengalaman
organisasi, informasi pasar, teknik-tekink produksi maju, pembaharuan produk
dan lain-lain. Selain itu juga melatih tenaga kerja setempat pada keahlian
baru. Semua ini pada akhirnya akan mempercepat pembangunan ekonomi Negara
terbelakang.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
a) Potensi dan karakteristik suatu
daerah
b) Budaya masyarakat
c) Pemanfaatan era otonomi daerah secara
proposional
d) Peta politik daerah dan nasional
e) Kecermatan pemerintah daerah dalam
menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang
kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
C. Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik
yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam
modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam
Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam Modal Asing
dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing,
dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan
penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup
dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang
usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan
Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
-
pajak
penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu
terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
-
pembebasan
atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
-
pembebasan
atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan
produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
-
pembebasan
atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin
atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam
negeri selama jangka waktu tertentu;
-
penyusutan
atau amortisasi yang dipercepat; dan
-
keringanan
Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah
atau daerah atau kawasan tertentu.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar