Senin, 14 Oktober 2013

Low Cost Green Car (LCGC) atau "Mobil Murah"

BAB I
Pendahuluan
1.1   Latar Belakang
Program Low Cost Green Car (LCGC) atau Mobil Harga Terjangkau dan Ramah Lingkungan merupakan salah satu bagian dari program Low Carbon Emission Program (LCEP). Sebuah program pengadaan mobil ramah lingkungan yang diproyeksikan memiliki harga terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Program ini sudah hampir selesai dan tinggal menunggu pemasarannya saja. Tujuan dan motif dari pemerintah atas peluncuran program yang sudah didilindungi keberadaannya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 ini, yang paling banyak diungkapkan adalah program LCGC ini bertujuan untuk menjadikannya sebagai program percontohan bagi industri otomotif kedepannya, selain itu juga untuk memberikan pilihan bagi maasyarakat yang ingin memiliki kendaraan pribadi namun terkendala masalah finansial. Tahun 2012 IIMS sudah memperkenalkan mobil LCGC dikeluarkan oleh 2 produsen yang cukup dominan di Indonesia yaitu Toyota Astra Motor dan Astra Daihatsu Motor.
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 41/2013 tentang Barang Kena Pajak Tergolong Mewah pada Mei 2013. Pasal 3 ayat 1(c) PP tersebut menyatakan untuk mobil hemat energi dan harga terjangkau, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak sebesar 0 persen dari harga jual. Pajak 0 persen tersebut untuk motor bahan bakar cetus api dengan kapasitas silinder 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar setaranya. PP No.41/2013 telah dilengkapi dengan Permen Perindustrian No. 33/M-IND/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau pada 1 Juli 2013.
Kebijakan mobil murah yang diterbitkan pemerintah ini, menjadi perdebatan yang mendapat perhatian masyarakat. Banyak pro dan kontra dengan kebijakan tersebut, sebab bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah untuk mengurangi jumlah mobil yang beredar untuk mengurangi kemacetan yang di Jakarta.

1.2   Perumusan Masalah
  1. Latar belakang pemerintah memproduksi program LCGC?
  2. Manfaat dan kerugian adanya LCGC dari berbagai sisi?

1.3   Tujuan  Penulisan
Agar kita dapat mengerti, mengetahui dan menganalisis permasalahan tentang lcgc serta mengetahui dampak dan solusi dari masalah ini.

1.4   Metode Penulisan
Untuk mengumpulkan bahan, data dan informasi yang diperlukan, penulis menggunakan metode penulisan studi pustaka.

BAB II
Pembahasan

2.1   Latar Belakang Pemerintah memproduksi LCGC
Latar belakang yang mendasari Pengembangan Industri Komponen Otomitif serta Mobil Hemat Energi dan Harga Terjangkau Buatan dalam Negeri
1. Situasi Ekonomi Domestik.
Dengan naiknya pendapatan perkapita membawa dampak meningkatnya kebutuhan energi akibat bertambahnya kegiatan komersial, industri, serta mobilitas orang dan barang.
2. Situasi Free Trade Area Regional
Untuk menyikapi persaingan pada era Free Trade Area (FTA) regional ASEAN dan Asia Timur, industri otomotif Indonesia dituntut untuk selalu berinovasi menciptakan kendaraan hemat energi dan harga terjangkau untuk keperluan pasar domestik dan ekspor.
3. Teknologi untuk Efisiensi BBM
Pada program LCGC ini industri otomotif disyaratkan untuk membuat kendaraan yang lebih ramah lingkungan dengan menaikan efisiensi penggunaan bahan bakar per-kilometer jarak tempuh yaitu 20 km/liter BBM, sehingga penghematan yang dicapai dalam konsumsi bahan bakar adalah 66 % per unit mobil.
4. Membangun Industri Komponen
Semua peserta program LCGC wajib membuat jadwal lokalisasi pembuatan komponen dalam negeri bagi lebih kurang 105 group komponen atau setara lebih kurang 10.000 komponen. Dalam 5 tahun dipersyaratkan sekitar 80 % komponen tersebut harus sudah dibuat di dalam negeri. Dengan lebih lengkap nya struktur industri komponen otomotif nasional, maka semakin besar peluang untuk mendukung dan menumbuh kembangkan industri perakitan mobil di dalam negeri, termasuk mobil merek original Indonesia (“mobnas”).
5.  Pemberian Insentif dalam Pengembangan Industri Otomotif Nasional
Dalam PP No.41 2013 disebutkan bahwa LCGC akan memperoleh potongan PPnBM yaitu dari semula 10% menjadi 0% bila memenuhi persyaratan konsumsi BBM dan pembuatan mobil serta komponen di dalam negeri tsb. Ditetapkan juga harga off the road Rp. 95jt (Belum termasuk biaya balik nama, pajak kendaraan bermotor, dan pajak daerah lainnya) ditambah toleransi untuk penambahan teknologi transmisi otomatis 15%, dan toleransi untuk penambahan fitur safety 10% (airbag, Antilock Braking System, dll).
6.  Investasi, Lapangan Kerja dan Kemacetan
Program LCGC ini mendatangkan komitmen investasi senilai USD 3.0 Milyar dari industri otomotif dan senilai USD 3.5 Milyar dari sekitar 100 industri komponen otomotif baru. Dampak positif lanjutan dari peningkatan kegiatan manufaktur ini adalah meningkatnya kegiatan ekonomi di daerah-daerah berupa terbentuknya usaha penyediaan stock komponen after sales service, jasa perbengkelan serta peningkatan Pajak Daerah yang merupakan suatu rangkaian kegiatan ekonomi yang saling terkait dan cukup besar. Dampak penciptaan lapangan tenaga kerja baru yang langsung di sektor manufakturing adalah sekitar 30.000 orang. Sedangkan penciptaan lapangan tenaga kerja baru di sektor distribusi mobil dan komponen, dealer dan pemasaran, workshop dan aftersales service diperkirakan 40.000 orang.
Program LCGC ini sifatnya nasional, sehingga distribusinya tidak dimaksudkan untuk kota-kota besar saja, melainkan untuk kota-kota seluruh nusantara yang masih memerlukan alat transportasi ini. Jumlah produksi mobil LCGC ini diperkirakan sekitar 10-15 % dari seluruh produksi mobil nasional.
Paralel dengan program ini diharapkan pembenahan transportasi publik oleh Pemda diharapkan tetap dijalankan untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas di kota, terutama kota-kota besar. Industri otomotif nasional sudah mampu memproduksi kendaraan komersial Mini Van, Bus, Truk, dan siap memasok kebutuhan Pemda dengan produk buatan dalam negeri.

2.2   Manfaat dan kerugian dari adanya LCGC dari berbagai sisi
Kebijakan LCGC akan memberikan manfaat lebih banyak bagi masyarakat, industri otomotif dan pemerintah dibandingkan dengan cost yang harus ditanggung oleh pemerintah. Kajian yang diterbitkan oleh Badan Kebijakan Fiskal pada 16 Juli 2013 sudah mencakup analisis untung rugi, baik bila usulan diterima atau usulan ditolak. Berikut ini perincian dari hasil kajian lembaga tersebut.
  1. Usulan Insentif LCGC Diterima Bila pemerintah menyetujui memberikan insentif PPnBM bagi LCGC, berupa penurunan tarif dari 10 persen menjadi 0 persen untuk jenis multi purpose vehicle (MPV), kebijakan ini akan memberikan beberapa manfaat dan kerugian.
v Manfaat Bagi Masyarakat
1.   Harga Mobil Lebih Murah, sehingga lebih banyak masyarakat yang mampu membeli mobil dengan harga Rp 95 juta. Menurut Kementerian Perindustrian, mobil ini diperkirakan akan diminati oleh 60 juta pemilik kendaraan roda dua yang mengidamkan kepemilikan kendaraan roda empat dengan harga terjangkau.
2.   Lebih Irit, dengan tingkat konsumsi 1 liter untuk minimal 20 km jarak tempuh. Konsumsi yang lebih irit diprediksi akan membuat sebagian pengguna mobil akan beralih ke LCGC sehingga kebijakan ini akan menurunkan konsumsi bahan bakar.
3.   Investasi Bertambah, menurut PKPN, jumlah investasi sekitar US$ 1,6 miliar dari lima produsen otomotif dunia, yakni Toyota, Daihatsu, Suzuki, Nissan dan Honda, serta menyerap 315 ribu tenaga kerja.
4.      Output Perekonomian Bertambah, Insentif untuk LCGC serta masuknya investasi akan menyebabkan output perekonomian meningkat sebesar Rp 20 triliun. Ini didorong oleh output dari sektor kendaraan bermotor bertambah sebesar Rp 15 triliun, jasa perbengkelan naik Rp 1,3 triliun, jasa angkutan jalan raya naik Rp 272 miliar, serta jasa lainnya.
5.      Menyerap Tenaga Kerja, Investasi terkait LCGC akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja sebanyak 315 ribu orang. Ini akan berdampak pada kenaikan pendapatan masyarakat sebesar Rp 2,5 triliun, terutama bagi karyawan yang bekerja pada industri otomotif.
v       Kerugian Bagi Masyarakat
1.        Konsumsi BBM Meningkat, rendahnya harga mobil jenis LCGC akan menyebabkan sebagian pengguna sepeda motor akan beralih ke mobil murah tersebut. Apabila ini terjadi, maka konsumsi BBM akan meningkat.
2.        Kemacetan Bertambah, peralihan dari pengguna sepeda motor ke mobil jenis LCGC akan menambah kemacetan yang terjadi saat ini.

Ø Manfaat Bagi Industri Otomotif
1.      Potensi Pasar Besar, Indonesia merupakan pasar otomotif terbesar di Asia Tenggara. Kementerian Perindustrian memperkirakan ceruk pasar LCGC 300-600 ribu unit. Jika potensi pasar ini tidak dimanfaatkan, maka peluang pasar tersebut akan diambil oleh produk sejenis dari luar negeri, khususnya negara-negara ASEAN. Akibatnya, industri otomotif tidak berkembang dan kehadiran mobil murah dari impor tidak memberikan nilai tambah signifikan bagi perekonomian Indonesia.
2.      Keuntungan Perusahaan Meningkat, kajian PKPN juga menyebutkan bahwa kebijakan insentif tersebut akan menyebabkan perusahaan otomotif dan sektor terkait lainnya akan memperoleh tambahan keuntungan hingga mencapai Rp 4,3 triliun.
Ø Kerugian Bagi Industri Otomotif
1.       Kebijakan ini akan mengakibatkan pasar industri mobil konvensional (non-LCGC) akan tergerus pasarnya, karena sebagian konsumen akan beralih ke LCGC karena lebih murah dan hemat energi.

·       Manfaat Bagi Pemerintah
1.      Masuknya Investasi, kebijakan pemberian insentif PPnBM akan memberikan manfaat bagi pemerintah berupa masuknya investasi sebesar US$ 1,6 miliar. Kebijakan ini juga akan menyerap tenaga kerja 315 ribu orang. Selain itu, juga akan meningkatkan penerimaan pajak tidak langsung sebesar Rp 261 miliar.
2.      Emisi CO2 Menurun, kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah untuk menurunkan emisi CO2, khususnya dari sektor transportasi darat.
·       Kerugian Bagi Pemerintah
1.      PPnBM Berkurang, kebijakan ini akan menyebabkan penerimaan PPnBM berkurang sebesar Rp 588 miliar.
2.      Kendaraan Umum Tidak Diminati, kebijakan tersebut juga menjadi disinsentif bagi masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum.

B.    Usulan Insentif LCGC Ditolak Bila pemerintah menolak atau membatalkan insentif PPnBM untuk mobil LCGC, menurut PKPN, tidak akan ada benefit yang diterima oleh masyarakat, pemerintah dan industri. Sedangkan, kerugiannya, masyarakat tidak bisa menikmati harga mobil lebih murah, tidak ada tambahan penyerapan tenaga kerja, serta tidak ada tambahan pendapatan masyarakat.


BAB III
Penutup
3.1   Kesimpulan
Melihat dari manfaat dan kerugian yang ada, dapat disimpulkan bahwa Indonesia dapat bersaing dengan Negara lain dengan meraih keuntungan yang besar selain dari segi investasi dan tenaga kerja, industry otomotif Indonesia juga dapat bersaing untuk keperluan pasar domestic dan ekspor. Bila dilihat dari sisi kerugian, meningkatnya konsumsi BBM dan bertambahnya kemacetan di ibukota karena peralihan dari pengguna sepeda motor ke mobil jenis LCGC bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah untuk mengurangi jumlah mobil yang beredar untuk mengurangi kemacetan. Karena kebijakannya sudah disetujui dan banyak produsen yang sudah memproduksi mobil LCGC, diperlukan kesepakatan bersama agar permasalahan ini segera terselesaikan.

3.2   Saran
Sebaiknya pemerintah memperbaiki dan membangun sarana dan prasarana infrastrutuk terlebihdahulu agar kemacetan segera teruraikan. Serta terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan fasilitas transportasi umum yang baik, layak, aman dan nyaman agar masyarakat tidak lagi menggunakan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi umum.

Daftar Pustaka