A.
Perkembangan Dana Pembangunan Indonesia
Dari segi
prencanaan pembangunan Indonesia, APBN adalahmerupakan konsep perencanaan
pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun
setiap tahun.
Seperti namanya, maka secara garis
besar APBN terdiri dari pos-pos seperti dibawah ini :
·
Dari
sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan oenerimaan
pembangunan
·
Sedangkan
dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran ruin dan pengeluaran
pembangunan
APBN disusun
agar pengalokasian dana pembangunan dapar berjalan dengan memperhatikan prinsip
berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan
pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan
pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan
Indonesia.
Meskipun
dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayan
pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan namun kontribusinya terhadap
keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh yang diharapkan.
Dengan kata
lain ketergantungan dana pembangunan terhadap sumber lain, dalam hal ini
pinjaman luar negeri, masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun terakhir
PELITA I, prosentase tabungan pemerintah sudah mulai besar dibanding pinjaman
luar negeri. Hal ini tidak terlepas dari peranan sektor migas yang saat itu
sangat dominan, serta dengan dukungan beberapa kebijaksanaan pemerintah dalam
masalah perpajakan dan uapaya peningkatan penerimaan negara lainnya.
Untuk
menghindari terjadimya defisit anggaran pembangunan, Indonesia masih
mengupayakan sumber daya dari luar negeri, dan meskipun IGGI ( Inter
Govermmental Group On Indonesia ) bukan lagi menjadi forum internasional yang
secara formal membantu pembiayaan pembangunan di Indonesia, namun dengan
lahirnya CGI (Consoltative Group On Indonesia) kebutuhan pinjaman luar negeri
sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan.
B.
PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN
Secara garis
besar proses penyusunan anggaran pembangunan di Indonesia sebagai berikut :
Ø
Penyusunan
anggaran biasanya menggunakan tahun fiskal dan bukan tahun masehi sehingga
proses pembangunan oleh Departemen atau Lembaga pemerintah Non Departemen sudah
dimulai pada tanggal 1 April tahun yang brsangkutan. Oleh keduanya usulan
rencana anggaran diajukan dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan (DUK) bagi
anggaran rutin dan dalam bentuk Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk anggaran
pembangunan.
Ø
Selanjutnya
DUK dan DUP tersebut, antara bulan Agustus dan September akan diajukan dan
disampaikan ke BAPPENAS dan Ditjen Anggaran – Departemen Keuangan. Selanjutnya
DUK dan DUP tersebut akan di proses oleh BAPPENAS antara bulan Oktober hingga
Nopember.
Ø
Pada
proses tersebut BAPPENAS akan menyesuaikan isi DUK dan DUP dengan perkiraan
penerimaan dalam negeri dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Selanjutnya
dalam bulan Desember akan ditentukan batas atas (plafon) anggaran untuk tahun
anggaran yang bersangkutan dalam bentuk RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara)
Ø
Pada
bulan Januari, setelah RAPBN tersebut dilampiri/disertai keterangan dari
pemerintah dengan Nota-Keuangan, akan disampaikan oleh Presiden dihadapan
Sidang Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapat persetujuan seperti yang tersirat
dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Ø
Selanjutnya
RAPBN tersebut akan dibahas oelh DPR bersama-sama dengan Menteri atau Kedua
Lembaga yang bersangkutan melalui Rapat Kerja Komisi APBN.
Ø
Jika
dalam pembahasan tersebut dicapai suatu kesepakatam (persetujuan) maka RAPBN
untuk tahun anggaran yang bersangkutan tersebut, persetujuannya akan dituangkan
dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran.
Ø
Selanjutnya
Anggaran yang telah disetujui pemerintah tersebut akan dituangkan kembali dalam
bentuk Daftar Isian Proyek (DIP) Departemen atau Lembaga Pemerintah yang
bersangkutan.
C.
PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Secara garis besar sumber penerimaan
negara berasal dari :
a.
Penerimaan
dalam negeri
Pertama, penerimaan dalam negeri,
untuk tahun-tahun awal setelah masa pemerintahan Orde Baru masih cukup
menggantungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam. Hal ini
dapat dilihat dalam tabel 5.2 berikut ini :
Tabel 5.2
Perbandingan
Sumber Penerimaan Dalam Negeri PELITA I – III (dalam prosentase)
Periode
|
Penerimaan
dari sector migas
|
Penerimaan
dari sector non-migas
|
Penerimaan bukan pajak
|
Penerimaan
Total
|
PELITA I
1969/70 – 1973/74
|
35,7 %
|
59,3 %
|
5 %
|
100%
|
PELITA II
1974/75 – 1978/79
|
55,1 %
|
40,7 %
|
4,2 %
|
100 %
|
PELITA III
1979/80 – 1983/84
|
67,2 %
|
29,6 %
|
3,2 %
|
100 %
|
Namun dengan mulai tidak
menentukannya harga minyak dunia maka mulai disadari bahwa ketergantungan
penerimaan dari sekto migas perlu dikurangi. Untuk keperluan itu, maka
pemerintah menempuh beberapa kebijaksanaan diantaranya :
·
Deregulasi
Bidang Perbankan (1 Juni 1983), yakni dengan mengurangi peran bank sentral,
serta lebih memberi hak kepada bank pemerintah maupun swasta untuk menentukkan
suku bunga deposito dan pinjaman sendiri. Dampak dari deregulasi ini adalah
meningkatkan tabugan masyarakat.
·
Deregulasi
Bidang Perpajakan (UU baru, 1 Januari 1984), untuk memperbaiki penerimaan
negara.
·
Kebijaksanaan
– kebijaksanaan selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan
mantap.
b.
Penerimaan
Pembangunan
Meskipun
telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah, namun
karena laju pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masih perlu
dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri
(hutang bagi Indonesia) tersbut makin meningkat jumlahnya, namun selalu
diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan perioritas sektor – sektor yang
lebih produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola
dengan baik (terutama dalam hal pengembalian cicilan pokok dan bunganya)
D.
PERKIRAAN PENGELUARAN NEGARA
Secara garis besar, ppengeluaran
negara dikelompokan menjadi 2 yakni :
v
Pengeluaran
Rutin
Pengeluaran rutin negara, adalah
pengeluaran yang dapat dikatakan selalu adalah dan telah terencana sebelumnya
secara rutin, diantaranya :
a)
Pengeluaran
untuk belanja pegawai
b)
Pengeluaran
untuk belanja barang
c)
Pengeluaran
subsidi daerah otonom
d)
Pengeluaran
untuk membayar bunga dan cicilan hutang
e)
Pengeluaran
lainnya
v
Pengeluaran
pembangunan
Secara garis besar, yang termasuk
dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah :
·
Pengeluaran
pembangunan untuk berbagai departemen / lembaga negara, diantaranya untuk
membiayai proyek – proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab
masing – masing departemen / negara bersangkutan.
·
Pengeluaran
pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah (Dati I dan II)
·
Pengeluaran
pembangunan lainnya.
E.
DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Untuk memperoleh hasil perkiraan
penerimaan negara, ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan. Hal – hal
tersebut adalah :
1)
Penerimaan
Dalam Negeri Dari Migas
Faktor-faktor
yang dipertimbangkan adalah :
o
Produksi
minyak rata-rata perhari
o
Harga
rata-rata ekspor minyak mentah
2)
Penerimaan
Dalam Negeri Diluar Migas
Faktor-faktor
yang dipertimbangkan adalah :
o
Pajak
penghasilan
o
Pajak
pertambahan nilai
o
Bea
masuk
o
Cukai
o
Pajak
ekspor
o
Pajak
bumi dan banguan
o
Bea
materai
o
Pajak
lainnya
o
Penerimaan
bukan pajak
o
Penerimaan
dari hasil penjualan BBM
3)
Penerimaan
Pembangunan
Terdiri dari
penerimaan bantuan program dan bantuan proyek
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar