1. Arti Sistem
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan
oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada
individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah
sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu
mengatur faktor
produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki
semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah.
Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem
tersebut.
2. Perkembangan Sistem Perekonomian
v
Sistem Ekonomi Pasar (Liberalis/Kapitalis)
Sistem ini memberikan
kebebasan untuk melaksanakan kegiatan perekonomian, baik dalam hal
kegiatan menjual dan membeli barang yang mereka inginkan serta kebebasan dalam
memiliki faktor-faktor produksi. Semua orang bebas bersaing untuk memperoleh laba yang
sebesar-besarnya, sebagai akibatnya barang yang diproduksi dan harga yang
berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran dan permintaan pasar. Beberapa
ciri-ciri sistem ekonomi pasar, antara lain:
a. Penjaminan
atas hak milik perseorangan/swasta
b. Kebebasan
penuh dalam berusaha
c. Motif
mementingkan diri sendiri
d. Terjadinya
persaingan bebas
e. Harga
ditentukan oleh mekanisme pasar
f.
Peranan pemerintah terbatas
v Sistem
Ekonomi Terencana (Etatisme/Sosialis)
Di dalam sistem ekonomi sosialis pemerintah diharuskan
memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi, namun kepemilikkan pemerintah
atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara. Ketika perekonomian
masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas
faktor-faktor produksi itu kepada para buruh.
Adapun beberapa ciri-ciri sistem ekonomi sosialis, yaitu
:
a.
Semua faktor produksi dikuasai oleh negara sehingga
kepemilikkan individu dan swasta tidak diakui.
b.
Negara sepenuhnya mengatur kegiatan ekonomi seperti
produksi, konsumsi, dan distribusi.
c.
Output dibagikan merata kepada masyarakat.
d.
Semua permasalahan perekonomian yang timbul dipecahkan
oleh pemerintah pusat.
v Sistem
Ekonomi Campuran
Sistem
ini timbul sebagai akibat dari kegagalan sistem ekonomi pasar yang terlalu
ketat, demikian juga halnya dengan sistem ekonomi terencana, tidak mampu
menghilangkan kelas-kelas dalam masyarakat sehingga muncullah sistem ekonomi
campuran. Dalam sistem ekonomi campuran, persoalan perekonomian yang timbul
sebagian dipecahkan melalui mekanisme pasar dan sebagian lagi dipecahkan
melalui perencanaan pemerintah pusat.
Beberapa ciri sistem ekonomi campuran, diantaranya :
a.
Hak milik individu atas faktor-faktor produksi diakui,
tetapi ada pembatasan dari pemerintah.
b.
Campur tangan pemerintah dalam perekonomian hanya
menyangkut faktor-faktor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
c.
Kebebasan bagi individu unutk berusaha tetap ada
sehingga setiap individu memiliki hak untuk mengembangkan kreativitasnya sesuai
dengan kemampuan yang dimilikinya.
Sistem
perekonomian Indonesia mengarah kepada suatu bentuk baru yang disebut sistem
ekonomi Pancasila sesuai dengan falsafah dan pandangan hidupnya Pancasila,
ciri-cirinya sebagai berikut :
ü Pemilihan
barang konsumsi bekas terkendali
ü Pemilihan
faktor produksi negara, swasta, dan koperasi
ü Mekanisme
pembentukan harga barang pasar terkendali
ü Pengambilan
keputusan desentralisasi, musyawarah untuk mufakat
ü Insentif
material dan moral
Sistem
perekonomian Indonesia diatur dan diarahkan oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, khususnya pasal 33, dan Garis-garis Besar Haluan Negara. Dalam demokrasi
harus dihindarkan ciri-ciri negatif, sebagai berikut :
Ø Sistem
free fight liberalism (persaingan bebas)
Ø Sistem
etatisme (negara dan aparatur ekonomi negara bersifat dominan)
Ø Monopoli
(pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok)
v
Perbedaan
berbagai macam sistem ekonomi yang ada
Perbedaan sistem ekonomi terjadi lebih disebabkan karena
perbedaan nilai – nilai hidup antara suatu kelompok masyarakat atau negara.
Faktor – faktor yang mempengaruhi pemakaian suatu sistem ekonomi antara lain :
1)
Faktor Intern, meliputi :
a. lembaga ekonomi
b. lembaga sosial
c. lembaga ide
d. kebijakkan pemerintah
2)
Faktor Ekstern, meliputi :
a. keadaan politik
b. falsafah Negara
c. hukum yang
berlaku
d. politik
luar negeri
3.
Sistem Perekonomian di Indonesia
v Perkembangan
Sistem Ekonomi Indonesia Sebelum Orde Baru
Sejak negara republik Indonesia
berdiri sudah banyak tokoh-tokoh negara yang telah merumuskan perekonomian yang
tepat bagi bangsa Indonesia, baik secra individu maupun melalui diskusi
kelompok. Dinegara Amerika tahun 1949 menegaskan bahwa yang dicita-citakan
adalah ekonomi semacam campuran tetapi telah disepakati suatu bentuk ekonomi
baru yang dinamakan sebagai sistem ekonomi pancasila yang didalamnya mengandung
unsur penting yang disebut demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi dipilih, karena
memiliki ciri-ciri yang positif diantaranya adalah :
o Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan.
o Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
o Warga negara memiliki kebebasan
dalam meilih pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan
dan penghidupan yang layak.
o Hak milik perorangan diakui dan
pemanfaatnanya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
o Potensi, inisiatif dan daya kreasi
setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak
merugikan kepentingan umum.
o Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara.
Meskipun
awal perkembangan pereokonomian indonesia menganut sistem ekonomi pancasila.
Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem
perokonomian libelaris dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal
tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak
libelaris dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme,
pernah juga mewarnai corak pereonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru.
Faktor-faktor penyebab beberapa sistem perekonomian Indonesia adalah:
o Program tersebut disusun oleh tokoh
yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, sehingga keputusan
yaang dibuat cenderung menitik beratkan pada masalah politik bukan masalah
ekonomi.
o Akibat lanjutan dari kegagalan
diatas dana negara yang seharusnya di alokasikan untuk kepentingan kegiatan
ekonomi justru di alokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
o Adanya kecenderunagn terpengaruh
untuk mennggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi
masyarakat Indonesia.
v Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil
yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu,
segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan
pembangunan ekonomi.
Sistem perekonomian
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi
demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai
suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah
Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari,
oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem
demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah
maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu,
negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan
perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara
pemerintah, swasta, dan masyarakat.
v Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi :
Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan.
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi :
Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan.
- Para Pelaku Ekonomi
1)
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2)
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3)
Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4)
Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga
perwakilan rakyat pula.
5)
Warga
negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta
mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6)
Hak milik
perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
7)
Potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8)
Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
v Ciri-Ciri Negatif Sistem
Ekonomi Demokrasi
1)
Sistem
free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan
dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga
dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2)
Sistem
etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta
mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor
negara.
3)
Persaingan
tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk
monopoli yang merugikan masyarakat.
v
Perkembangan Sistem
Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru
Setelah
orde baru mulai dilaksanakannya sistem ekonomi yang diinginkan oleh rakyat
Indonesia. Setelah begitu sulit melalui masa penuh tantangan. Dan pada akhirnya
para wakil rakyat sepakat kembali menempatkan sistem ekonomi pada nilai yang
tercantum dalam UUD 1945. Kegiatan ekonomi selanjutnya didasarkan pada acuan
sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila. Dilakukan serangkaian
rehabilitasi pada awal orde baru yahg ditujukan untuk :
1)
Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa faham
dan sistem perekonomian yang lama
2)
Menurunkan dana mengendalikan laju inflasi yang
saat itu sangat tinggi.
Berdasarkan pada
sumber yang dapat di percaya tercata bahwa :
Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650 %
Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120 %
Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85 %
Tingkat inflasi tahun 1969 sbesar 9,9 %
Dari data tersebut
menjadi jelas mengapa rencana pembangunan lima tahun pertama (REPELITA 1) baru
dimulai pada tahun 1969.
1)
Pemerintah (BUMN)
v Pemerintah
sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
1.
Kegiatan produksi
Pemerintah
dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara
atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara
umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a)
Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
b)
Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c)
Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan
di bidang ekonomi.
d)
Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga
dapat menyerap tenaga kerja.
2.
Kegiatan
konsumsi
Contoh-contoh
mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti
membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai
pemerintah, dan sebagainya.
3.
Kegiatan distribusi
Kegiatan
distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang
yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat.
Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada
masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
v Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak
hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga
berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda
perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2)
Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan
badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah
untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut
mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh
bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan
perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus
didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai
sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri,
tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua
bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.
Peran yang diberikan BUMS dalam
perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a.
Membantu meningkatkan produksi nasional.
b.
Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c.
Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan
pendapatan.
d.
Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e.
Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f.
Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui
pajak.
g.
Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3)
Koperasi
v Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat
dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD
1945.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
v Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan
peran koperasi seperti berikut ini.
1)
Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2)
Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
4)
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
v Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota,
pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi
ini seperti berikut ini.
1)
Rapat anggota
Rapat
anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
o
Anggaran dasar (AD).
o
Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
o
Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian
pengurus dan pengawas.
o
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan
belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
o
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugas.
o
Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
o
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi.
2)
Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus
adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun.
Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a)
Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b)
Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi.
c)
Menyelenggarakan rapat anggota.
d)
Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan
keuangan koperasi.
e)
Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan
pengawas.
3)
Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan
menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Sesuai dengan namanya sebagai
pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
koperasi oleh pengurus.
b)
Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan
yang telah dilakukannya.
v Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi
terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1.
Modal Sendiri Koperasi
a)
Simpanan pokok
b)
Simpanan wajib
c)
Dana cadangan
d)
Hibah
2.
Modal pinjaman koperasi
Modal
pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya,
pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya
yang sah.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar