Dana Pensiun
Dana pensiun adalah hak seseorang
untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki
usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah
ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap
bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal
ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.
Dana Pensiun memiliki
karakteristik
1) Hasil
Investasi mengikuti hasil kelolaan dana yang dilakukan oleh manager investasi
dengan beragam pilihan penempatan investasi. Rata-rata DPLK/DPLK mampu
memberikan asumsi pertumbuhan dana sebesar 10 – 22%.
2) Hasil
investasi dikenakan beberapa ragam biaya tergantung DPLK/DPPK. Beberapa biaya
yang umum adalah : biaya pendaftaran, biaya pengelolaan, biaya penarikan, biaya
pemindahan investasi dan jenis lainnya.
3) Hasil
investasi akan dikenakan pajak progresif sesuai UU No 11/1992 mengenai Dana
Pensiun.
4) Peserta/nasabah
akan mendapatkan laporan hasil kelolaan dana dan iuran pokok melalui berbagai
pilihan cara : korespondensi surat, online internet, hotline telepon dan
cara-cara lain.
Tujuan
Penyelenggaraan Dana Pensiun
1) Bagi
Pemberi Kerja
·
Kewajiban moral
·
Loyalitas
·
Kompetisi pasar tenaga kerja
2) Bagi
Karyawan
·
Rasa aman terhadap masa yang akan datang
·
Kompensasi yang lebih baik
Jenis Kelembagaan
Dana Pensiun
1. Dana
Pensiun Pemberi Kerja
Dibentuk oleh orang atau badan yang
memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, dan untuk menyelenggarakan PPMP atau
PPIP bagi kepentingann sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan
yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2. Dana
Pensiun Lembaga Keuangan
Dibentuk oleh Bank, atau Perusahaan Asuransi
Jiwa (PAJ), yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan,
baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi
Kerja pesertanya (UU No. 11/1992).
a. PROGRAM IURAN PASTI / PPIP ( DEFINED CONTRIBUTION )
Adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun
dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening
masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Salah satu penyelenggara Program Pensiun Iuran Pasti adalah Dana Pensiun
Lembaga Keuangan ( DPLK ) yang pendiriannya hanya dapat dilakukan oleh Bank /
Asuransi Jiwa.
Kelebihan :
· Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan.
· Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan.
· Resiko investasi mudah ditetapkan.
Kekurangan :
· Besar manfaat pensiun tidak mudah ditetapkan.
· Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau.
Rumus :
Perhitungan sekaligus
: Perhitungan bulanan :
IP = 3 x FPd x
PDP IP
= 3 x FPe x PDP
IP : Iuran Pensiun.
FPd : Factor penghargaan pertahun dalam
decimal.
FPe : factor penghargaan pertahun dalam
persentase.
PDP : Penghasilan dasar pensiun
pertahun.
b. PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI ( DEFINED BENEFIT )
Merupakan program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana
Pensiun atau Program Pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran
Pasti.
Kelebihan :
· Besar manfaat pensiun sudah dihitung.
· Lebih memberikan kepastian kepada peserta.
· Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu.
Kekurangan :
· Beban biaya mudah berfluktuasi.
· Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan.
Rumus :
Perhitungan sekaligus
: Perhitungan
bulanan :
MP = FPd x Mk x
PDP MP = FPe x Mk x PDP
MP : Manfaat Pensiun.
MK : Masa Kerja.
PDP : Penghasilan dasar pensiun bulan terakhir / rata-rata beberapa bulan
terakhir.
METODE PEMBIAYAAN PROGRAM PENSIUN
a) Metode Pay As You Go
o Tidak ada ketentuan mengenai besarnya
manfaat pensiun.
o Manfaat ditetapkan dan belum dijanjikan.
o Pensiun merupakan begian kecil dalam
kaitannya dengan kegiatan usaha.
b) Metode sistem pendanaan
o Single Premium Funding
ü 2 % dari gaji tahun tersebut.
ü 2 % dari gaji rata-rata terakhir sebesar 30.000 / bulan.
o Level Pre Funding
PERAN DANA PENSIUN
Ø Memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ø Sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam
pembangunan nasional.
Ø Menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktifitas.
KELEMAHAN
Ø Belum ada ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar.
Ø Pengelolaan YDP masih banyak yang kurang professional.
Ø Arahan investasi kurang jelas.
Ø Banyak investasi dalam bentuk aktiva tetap yang kuarng produktif.
Ø Administrasi Keuangan kurang dipersiapkan dengan baik.
Ø Investasi gedung kantor berlebihan / mewah.
Ø Manajemen kurang peduli terhadap perbaikan manfaat pensiun.
Ø Keuntungan Lembaga / Yayasan Dana Pensiun yang besar tidak diimbangi dengan
perbaikan manfaat yang sepadan.
Ø Ada perbedaan jumlah manfaat pensiun untuk kalangan pensiunan janda / duda
dan anak yatim piatu dari para pensiun.
KEUNGGULAN
Ø Pengelola yang ditunjuk seyogyanya Profesional , loyal , jujur , serta
memiliki rencana jangka panjang.
Ø Dibebaskan dari Pajak Penghasilan.
Ø Seluruh himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan dibagikan kepada
peserta / ahli warisnya.
Ø Biaya tetap relatif rendah.
Ø Premi asuransi relatif rendah.
Ø Manfaat pensiun dinikmati secara berkala bulanan seumur hidup.
Ø Memiliki tiga fungsi Tabungan , Asuransi , dan Dana Pensiun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar