Selasa, 30 April 2013

blk


Dana Pensiun
Dana pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.
Dana Pensiun memiliki karakteristik
1)      Hasil Investasi mengikuti hasil kelolaan dana yang dilakukan oleh manager investasi dengan beragam pilihan penempatan investasi. Rata-rata DPLK/DPLK mampu memberikan asumsi pertumbuhan dana sebesar 10 – 22%.
2)      Hasil investasi dikenakan beberapa ragam biaya tergantung DPLK/DPPK. Beberapa biaya yang umum adalah : biaya pendaftaran, biaya pengelolaan, biaya penarikan, biaya pemindahan investasi dan jenis lainnya.
3)      Hasil investasi akan dikenakan pajak progresif sesuai UU No 11/1992 mengenai Dana Pensiun.
4)      Peserta/nasabah akan mendapatkan laporan hasil kelolaan dana dan iuran pokok melalui berbagai pilihan cara : korespondensi surat, online internet, hotline telepon dan cara-cara lain.
Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
1)      Bagi Pemberi Kerja
·         Kewajiban moral 
·         Loyalitas 
·         Kompetisi pasar tenaga kerja 
2)      Bagi Karyawan
·         Rasa aman terhadap masa yang akan datang 
·         Kompensasi yang lebih baik 
Jenis Kelembagaan Dana Pensiun 
1.       Dana Pensiun Pemberi Kerja 
Dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, dan untuk menyelenggarakan PPMP atau PPIP bagi kepentingann sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

2.       Dana Pensiun Lembaga Keuangan 
Dibentuk oleh Bank, atau Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ), yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja pesertanya (UU No. 11/1992).


a.       PROGRAM IURAN PASTI / PPIP ( DEFINED CONTRIBUTION )
Adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Salah satu penyelenggara Program Pensiun Iuran Pasti adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( DPLK ) yang pendiriannya hanya dapat dilakukan oleh Bank / Asuransi Jiwa.
Kelebihan :
·         Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan.
·         Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan.
·         Resiko investasi mudah ditetapkan.
Kekurangan :
·         Besar manfaat pensiun tidak mudah ditetapkan.
·         Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau.
Rumus :
Perhitungan sekaligus :                                                Perhitungan bulanan :
IP = 3 x FPd x PDP                                        IP = 3 x FPe x PDP

IP : Iuran Pensiun.
FPd : Factor penghargaan pertahun dalam decimal.
FPe : factor penghargaan pertahun dalam persentase.
PDP : Penghasilan dasar pensiun pertahun.
b.      PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI ( DEFINED BENEFIT )
Merupakan program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.
Kelebihan :
·         Besar manfaat pensiun sudah dihitung.
·         Lebih memberikan kepastian kepada peserta.
·         Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu.
Kekurangan :
·         Beban biaya mudah berfluktuasi.
·         Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan.
Rumus :
            Perhitungan sekaligus :                                               Perhitungan bulanan :
            MP = FPd x Mk x PDP                                               MP = FPe x Mk x PDP

            MP : Manfaat Pensiun.
            MK : Masa Kerja.
            PDP : Penghasilan dasar pensiun bulan terakhir / rata-rata beberapa bulan terakhir.

METODE PEMBIAYAAN PROGRAM PENSIUN
a)      Metode Pay As You Go
o   Tidak ada ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun.
o   Manfaat ditetapkan dan belum dijanjikan.
o   Pensiun merupakan begian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha.
b)      Metode sistem pendanaan
o   Single Premium Funding
ü  2 % dari gaji tahun tersebut.
ü  2 % dari gaji rata-rata terakhir sebesar 30.000 / bulan.
o   Level Pre Funding

PERAN DANA PENSIUN
Ø  Memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ø  Sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional.
Ø  Menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktifitas.

KELEMAHAN
Ø  Belum ada ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar.
Ø  Pengelolaan YDP masih banyak yang kurang professional.
Ø  Arahan investasi kurang jelas.
Ø  Banyak investasi dalam bentuk aktiva tetap yang kuarng produktif.
Ø  Administrasi Keuangan kurang dipersiapkan dengan baik.
Ø  Investasi gedung kantor berlebihan / mewah.
Ø  Manajemen kurang peduli terhadap perbaikan manfaat pensiun.
Ø  Keuntungan Lembaga / Yayasan Dana Pensiun yang besar tidak diimbangi dengan perbaikan manfaat yang sepadan.
Ø  Ada perbedaan jumlah manfaat pensiun untuk kalangan pensiunan janda / duda dan anak yatim piatu dari para pensiun.

KEUNGGULAN
Ø  Pengelola yang ditunjuk seyogyanya Profesional , loyal , jujur , serta memiliki rencana jangka panjang.
Ø  Dibebaskan dari Pajak Penghasilan.
Ø  Seluruh himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan dibagikan kepada peserta / ahli warisnya.
Ø  Biaya tetap relatif rendah.
Ø  Premi asuransi relatif rendah.
Ø  Manfaat pensiun dinikmati secara berkala bulanan seumur hidup.
Ø  Memiliki tiga fungsi Tabungan , Asuransi , dan Dana Pensiun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar