1.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi
/ operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi
indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
· Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota
koperasi;
· Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota
koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Beberapa definisi koperasi yang pada dasarnya bermakna kerja sama
adalah sebagai berikut:
Definisi ILO
Definisi koperasi yang detail dan berdampak internasional
diberikan ILO (International Labour Organization) sebagai berikut:
Cooperative defined as an association of persons usually of
limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common
economic end through the formation of a democratically controlled business
organization, making equitable contribution to the capital required and
accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association
of persons)
·
Penggabungan orang-orang tersebut berdasar
kesukarelaan (voluntarily joined together)
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve
a common economic end)
·
Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis
(badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a
democratically controlled business organization)
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
·
Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara
seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)
Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi
koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati
demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There is no single definiton (for cooperative) which is generally
accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton
of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together
in pursuit of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Definisi Hatta
Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang
dikemukakan Moh. Hatta. Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi
lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung
koperasi. Beliau mengatakan:
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan
semua buat seorang’.”
Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong
yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial yang dikandung gotong-royong.
Definisi UU No. 25/1992
Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang
Perkoperasian adalah sebagai berikut: Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5
unsur sebagai berikut:
·
Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)
Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
·
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hai ini, UU No. 25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hai ini, UU No. 25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
·
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
Prinsip koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
·
Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
·
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”. Dengan
azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan
jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan
musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya
rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan
kehidupan berkoperasi.
2.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi
adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
3.
Prinsip-prinsip Koperasi
a. Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang
diturunkan dari 7 gagasan umum, antara lain sebagai berikut :
7
gagasan umum
·
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
·
Demokrasi
·
Kekuatan modal tidak diutamakan
·
Ekonomi
·
Kebebasan
·
Keadilan
·
Memajukan kehidupan social melalui pendidikan
12
rinsip koperasi Munkner
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis
·
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak
dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
Prinsip-prinsip yang diidentifikasi
Munkner tersebut merupakan perpadun dari aturan-aturan yang berlaku dalam
organisasi social dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner, prinsip-prinsip
koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan social yang dirumuskan dari
pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
b. Prinsip Koperasi Rochdale
Sebagaimana telah disinggung diatas, sejarah
prinsip koperasi bermula dari prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh koperasi
konsumsi di Rochdale. Prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut :
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota
·
Netral terhadap politik dan agama
c. Prinsip Koperasi Raiffeisen
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah
walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada
saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W. Raiffeisen
mengembangkan koperasi kredit “bank rakyat”. Yang diantaranya adalah sebagai
berikut :
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip Koperasi Herman Schulze
Di kota lain di Jerman, Delitzsch,
seorang ahli hokum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk
memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri
kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan oleh
Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi, dalam
periode yang hampir bersamaan, di Jerman ada 2 konsep koperasi yang
dikembangkan, yaitu koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisendi daerah
pedesaan, dan koperasi menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan
di daerah pinggiran kota (urban). Prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut :
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar