Senin, 11 November 2013

Tugas 3

Perusahaan Dan Lembaga Sosial
Perusahaan adalah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.
·         Perbedaan perusahann dengan lembaga social
1.       Pada organisasi tidak mengenal adanya sistem gaji seperti yang ada di perusahaan.
2.       Bila datang terlambat ke kantor (perusahaan), akan dikenakan pemotongan gaji. sedangkan jika pada organisasi, jika terlambat datang tidak ada pemotongan gaji.
3.        Di perusahaan tidak ada toleransi apabila seorang karyawan melakukan kesalahan sebanyak 5 kali. Di organisasi, bila melakukan kesalahan sebanyak 10 kali masih bisa dimaklumi. organisasi adalah tempat belajar kedua.
4.       Perusahaan mempunyai arah dan tujuan. Pada organisasi hanya menjalankan kegiatan sosial.
·         perusahaan sebagai suatu system

Sistem adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu sistem karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tertentu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat,maupun tanggung jawab sosial.
a. Kepada pemilik modal: pengelolaan keuangan dan kemajuan perusahaan.
b. Kepada lembaga peneliti: membantu pendanaan.
c. Kepada pekerja: membayar gaji dan memenuhi fasilitas kerja.
d. Kepada konsumen: menyediakan barang dan jasa yang bagus.
e. Kepada pemerintah: membayar pajak.
3. Sifat sistem perusahaan
a. Kompleks
b. Sebagai suatu kesatuan / unit.
c. Sifatnya beragam.
d. Saling tergantung.
e. Dinamis

Tugas 2

Bisnis
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan keuntungan. kata bisnis dari bahasa Inggris "business", yaitu kata dasar "busy" yang berarti “sibuk” dalam konteks individu maupun komunitas, ataupun masyarakat. Maksudnya, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan yang banyak.
·         faktor- faktor yang mempengaruhi iklim bisnis di Indonesia diantaranya:

1.  Faktor modal
Jadi, dengan modal yang dimiliki kita bisa mulai berbisnis. Besar modal yang diperlukan untuk berbisnis tergantung dari bisnis apa yang akan kita jalani.

2.  Faktor SDM (Sumber Daya Manusia)
Agar bisnis yang dijalani tersebut sukses dan menghasilkan banyak keuntungan, tentu diperlukan orang-orang yang terampil, kreatif, berkualitas tinggi, ulet, mampu berinovasi, pantang menyerah, mempunyai kemampuan bersaing yang tinggi (kompetitif), sportif dan pandai mengolah bisnisnya.

3.  Faktor ketepatan produk atau kecocokan produk
Faktor ini juga mempengaruhi iklim bisnis di Indonesia. Produk yang cocok adalah produk yang sesuai dengan kebutuhan atau keinginan konsumen serta harganya terjangkau (sesuai dengan daya beli konsumen). Produk tersebut harus bisa memberikan manfaat kepada konsumen dan bila perlu dapat memberikan tambahan kepuasan kepada konsumen. Orang yang berbisnis harus benar-benar mempertimbangkan harga yang mereka tetapkan. Mereka harus bisa menetapkan harga yang terjangkau dengan daya beli konsumen namun dengan tetap memperhitungkan biaya yang telah dikeluarkannya. Mereka juga harus memperhatikan harga pesaingnya. Konsumen tentu akan memilih produk yang harganya terjangkau namun dengan tetap mempertimbangkan  kualitas produk yang akan mereka konsumsi. Oleh karena itu, orang yang berbisnis harus selalu memperhatikan kualitas barang yang diproduksinya.

4.  Faktor lingkungan masyarakat
Lingkungan masyarakat juga memiliki pengaruh yang kuat terhadap iklim bisnis di Indonesia. Lingkungan masyarakat cenderung dinamis, selalu ada perubahan. Kebutuhan dan keinginan masyarakat bermacam-macam dan selalu berubah-ubah. Oleh karena itu, orang yang berbisnis harus selalu memperhatikan lingkungan masyarakat.

5.  Faktor persaingan pasar
Pada kenyataannya di Indonesia, banyak sekali bisnis-bisnis yang saling bersaing untuk dapat menguasai pasar sehingga mereka mendapatkan keuntungan yang maksimal. Oleh karena itu, orang yang berbisnis harus mempunyai strategi untuk dapat menguasai pasar dan mengalahkan pesaingnya.

6.  Faktor teknologi
Faktor teknologi juga berpengaruh terhadap iklim bisnis di Indonesia. Semakin maju teknologi yang digunakan, semakin berkembang pula bisnis yang dijalani, namun dengan tetap memperhatikan skill serta faktor-faktor lainnya.

7.  Faktor alam
Jika alam tidak bersahabat dengan kita tentu kegiatan bisnis pun dapat terganggu. Contohnya adanya bencana banjir, tanah longsor dan lain-lain. Oleh karena itu, kita harus memilih tempat bisnis yang sesuai dan kita harus bersahabat dengan lingungan serta jangan merusakya.

8.  Faktor jenis bisnis
Faktor ini juga memiliki pengaruh yang kuat terhadap klim bisnis di Indonesia. Dalam berbisnis tentunya kita harus memilih bisnis di bidang apa yang akan kita jalani. Dalam memilih jenis bisnis tersebut, sebaiknya kita memilih jenis bisnis yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Contohnya bisnis di bidang pertanian. Kita juga harus mempertimbangkan keuntungan yang akan kita peroleh sebelum kita menentukan bisnis di bidang apa yang akan kita jalani.

9.  Faktor kebijakan pemerintah
Kebijakan pemerintah juga turut mempengaruhi iklim bisnis di Indonesia. Kebijakan pemerintah tersebut bisa saja mendatangkan peluang bagi bisnis kita dan bisa pula menyebabkan hambatan bagi bisnis kita. Contohnya kebijakan dalam menetapkan pajak.

10.  Faktor kondisi negara
Kondisi negara yang dimaksud dapat berupa kondisi perekonomian, sosial politik maupun pertahanan dan keamanan negara. Kondisi negara yang tidak menentu bisa menghambat bisnis yang dijalani. Contohnya saat terjadi inflasi. Tentu saja kondisi ini turut mempengaruhi bisnis yang sedang dijalani.


menurut penjelasan Wikipedia,  bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
       Jadi, menurut saya sangat besar pengaruh bisnis dalam kehidupan saya. Bukan hanya dalam diri kita saja, tapi juga pada diri orang lain. Bisnis tentu saja sudah lama terjadi, proses berbisnis yaitu jual - beli. Dalam kehidupan sehari - hari sudah dapat dipastikan kita mengalami proses jual beli tersebut. Bisa saja kita menjadi si pembeli atau si penjual. Contoh jual beli dalam kehidupan banyak sekali ditemukan dimana saja seperti pasar, supermarket, toko, mall, warung, dll. Di dalam kehidupan, bisnis sangat penting adanya baik dalam bidang ekonomi, bidang sosial, bidang budaya dll. 
Dalam bidang ekonomi, bisnis dilakukan untuk mendapatkan uang (hal yang terpenting dalam kehidupan berbisnis). Seperti suatu perusahaan yang melakukan kegiatan produksi, kemudian distribusi lalu kegiatan pemasaran yang bekerja dengan baik dan melayani para konsumen sehingga konsumen merasa puas,pasti suatu perusahaan itu akan mendapatkan sebuah keuntungan dan usaha terus berkembang pesat seperti yang diharapkan. Dengan begitu kebutuhan konsumen terpenuhi dan kebutuhan produsen pun terpenuhi. 
Dalam bidang budaya, bisnis juga dapat dilakukan untuk melestarikan budaya kita dari setiap daerah maupun negara. misalnya batik. Batik adalah salah satu warisan budaya Indonesia yang telah mendunia yang wajib kita lestarikan. Dengan begitu cara yang harus kita pakai dalam melestarikan batik tersebut adalah membuat pakaian batik, tetapi sekarang batik tidak hanya berupa pakain melainkan banyak barang yang dapat diberikan setuhan batik misalnya tas atau sepatu. Maka dari itu bisnis juga memerlukan adanya ktreatifitas dalam persaingan berbisnis. Semakin kreatif barang yang kita buat semakin banyak keuntungan yang bisa kita dapatkan dari bisnis ini selain bisa melestarikan budaya bisa juga mendapatkan uang yang dapat memenuhi kebutuhan hidup kita. 
Dalam bidang sosial, bisnis dilakukan agar kita bisa menjalin interaksi dari manusia satu ke manusia lainnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berbisnis.
Bisnis tidak pernah diam. Orang yang berbisnis harus selalu dinamis, inisiatif, dan kreatif. Semua orang tertarik untuk mengetahui dan terlibat dalam kehidupan berbisnis. Dan menurut saya jika tidak adanya bisnis dalam kehidupan maka kehidupan kita tidak akan berjalan dengan semestinya.


Sumber : 

Penulisan 1


Blog atau web log dalam perkembangannya ternyata memiliki peran penting untuk meramaikan konten-konten yang dapat diakses pengguna online di dunia maya. Berbagai konten dapat share di dunia maya, sehingga siapa saja yang terhubung dengan internet, dapat mengakses dan mendownload: mengunduhnya dengan mudah dan gratis. 

Berbagi dengan Orang Lain
Blog kini berkembang sebagai media pembelajaran. Anda dapat berbagi pengetahuan melalui blog dengan mudah. Sehingga Anda dapat berbagi dengan orang lain di seluruh dunia dengan media ini. Sebagai contoh, Anda dapat memiliki pengetahuan tentang Gadget, Anda dapat berbagi dengan teman-teman Anda di Amerika Serikat, atau di Surabaya.
Blog Sebagai Media Kreatifitas
Kreativitas tentu bukan hanya menggambar, melukis, atau apa pun. Kreativitas juga merupakan bentuk tulisan. Melalui blog, Anda dapat melatih kreativitas Anda saat menulis di blog. Karena Anda dituntut ntuk membuat blog Anda menjadi unik, inspiratif dan kreatif.
Sebagai Media Mencari Teman
Tidak hanya dengan Facebook, Twitter, mencari teman. Karena dengan media blog itu sendiri, kita bisa mendapatkan teman-teman dari tempat yang berbeda. Saya sendiri punya banyak teman dari berbagai tempat seperti Surabaya, Jakarta, Bandung, Palembang, Kalimantan, dan beberapa bahkan dari luar negeri.
Blog Sarana Mencari Uang
Tidak hanya mencari teman, kita juga bisa menjadikan sebuah blog menjadi lahan untuk emncari uang. Tapi tentu saja itu tidak mudah untuk menghasilkan uang dari blog Anda. dalam hal ini kita dituntut untuk bekerja keras dan berusaha untuk menghasilkan uang dari blog.
Blog Sebagai Identitas
Blog juga dapat berguna sebagai identitas. Yang dimaksud disini adalah identitas pribadi, perusahaan atau identitas kelompok, dan sejenisnya. Karena dengan blog, kita dapat berkomunikasi dengan teman, klien, mitra atau pelanggan. Jadi Anda bebas untuk menjelaskan apa yang Anda suka atau apa yang Anda tawarkan kepada mereka.


Senin, 14 Oktober 2013

Low Cost Green Car (LCGC) atau "Mobil Murah"

BAB I
Pendahuluan
1.1   Latar Belakang
Program Low Cost Green Car (LCGC) atau Mobil Harga Terjangkau dan Ramah Lingkungan merupakan salah satu bagian dari program Low Carbon Emission Program (LCEP). Sebuah program pengadaan mobil ramah lingkungan yang diproyeksikan memiliki harga terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Program ini sudah hampir selesai dan tinggal menunggu pemasarannya saja. Tujuan dan motif dari pemerintah atas peluncuran program yang sudah didilindungi keberadaannya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 ini, yang paling banyak diungkapkan adalah program LCGC ini bertujuan untuk menjadikannya sebagai program percontohan bagi industri otomotif kedepannya, selain itu juga untuk memberikan pilihan bagi maasyarakat yang ingin memiliki kendaraan pribadi namun terkendala masalah finansial. Tahun 2012 IIMS sudah memperkenalkan mobil LCGC dikeluarkan oleh 2 produsen yang cukup dominan di Indonesia yaitu Toyota Astra Motor dan Astra Daihatsu Motor.
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 41/2013 tentang Barang Kena Pajak Tergolong Mewah pada Mei 2013. Pasal 3 ayat 1(c) PP tersebut menyatakan untuk mobil hemat energi dan harga terjangkau, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak sebesar 0 persen dari harga jual. Pajak 0 persen tersebut untuk motor bahan bakar cetus api dengan kapasitas silinder 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar setaranya. PP No.41/2013 telah dilengkapi dengan Permen Perindustrian No. 33/M-IND/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau pada 1 Juli 2013.
Kebijakan mobil murah yang diterbitkan pemerintah ini, menjadi perdebatan yang mendapat perhatian masyarakat. Banyak pro dan kontra dengan kebijakan tersebut, sebab bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah untuk mengurangi jumlah mobil yang beredar untuk mengurangi kemacetan yang di Jakarta.

1.2   Perumusan Masalah
  1. Latar belakang pemerintah memproduksi program LCGC?
  2. Manfaat dan kerugian adanya LCGC dari berbagai sisi?

1.3   Tujuan  Penulisan
Agar kita dapat mengerti, mengetahui dan menganalisis permasalahan tentang lcgc serta mengetahui dampak dan solusi dari masalah ini.

1.4   Metode Penulisan
Untuk mengumpulkan bahan, data dan informasi yang diperlukan, penulis menggunakan metode penulisan studi pustaka.

BAB II
Pembahasan

2.1   Latar Belakang Pemerintah memproduksi LCGC
Latar belakang yang mendasari Pengembangan Industri Komponen Otomitif serta Mobil Hemat Energi dan Harga Terjangkau Buatan dalam Negeri
1. Situasi Ekonomi Domestik.
Dengan naiknya pendapatan perkapita membawa dampak meningkatnya kebutuhan energi akibat bertambahnya kegiatan komersial, industri, serta mobilitas orang dan barang.
2. Situasi Free Trade Area Regional
Untuk menyikapi persaingan pada era Free Trade Area (FTA) regional ASEAN dan Asia Timur, industri otomotif Indonesia dituntut untuk selalu berinovasi menciptakan kendaraan hemat energi dan harga terjangkau untuk keperluan pasar domestik dan ekspor.
3. Teknologi untuk Efisiensi BBM
Pada program LCGC ini industri otomotif disyaratkan untuk membuat kendaraan yang lebih ramah lingkungan dengan menaikan efisiensi penggunaan bahan bakar per-kilometer jarak tempuh yaitu 20 km/liter BBM, sehingga penghematan yang dicapai dalam konsumsi bahan bakar adalah 66 % per unit mobil.
4. Membangun Industri Komponen
Semua peserta program LCGC wajib membuat jadwal lokalisasi pembuatan komponen dalam negeri bagi lebih kurang 105 group komponen atau setara lebih kurang 10.000 komponen. Dalam 5 tahun dipersyaratkan sekitar 80 % komponen tersebut harus sudah dibuat di dalam negeri. Dengan lebih lengkap nya struktur industri komponen otomotif nasional, maka semakin besar peluang untuk mendukung dan menumbuh kembangkan industri perakitan mobil di dalam negeri, termasuk mobil merek original Indonesia (“mobnas”).
5.  Pemberian Insentif dalam Pengembangan Industri Otomotif Nasional
Dalam PP No.41 2013 disebutkan bahwa LCGC akan memperoleh potongan PPnBM yaitu dari semula 10% menjadi 0% bila memenuhi persyaratan konsumsi BBM dan pembuatan mobil serta komponen di dalam negeri tsb. Ditetapkan juga harga off the road Rp. 95jt (Belum termasuk biaya balik nama, pajak kendaraan bermotor, dan pajak daerah lainnya) ditambah toleransi untuk penambahan teknologi transmisi otomatis 15%, dan toleransi untuk penambahan fitur safety 10% (airbag, Antilock Braking System, dll).
6.  Investasi, Lapangan Kerja dan Kemacetan
Program LCGC ini mendatangkan komitmen investasi senilai USD 3.0 Milyar dari industri otomotif dan senilai USD 3.5 Milyar dari sekitar 100 industri komponen otomotif baru. Dampak positif lanjutan dari peningkatan kegiatan manufaktur ini adalah meningkatnya kegiatan ekonomi di daerah-daerah berupa terbentuknya usaha penyediaan stock komponen after sales service, jasa perbengkelan serta peningkatan Pajak Daerah yang merupakan suatu rangkaian kegiatan ekonomi yang saling terkait dan cukup besar. Dampak penciptaan lapangan tenaga kerja baru yang langsung di sektor manufakturing adalah sekitar 30.000 orang. Sedangkan penciptaan lapangan tenaga kerja baru di sektor distribusi mobil dan komponen, dealer dan pemasaran, workshop dan aftersales service diperkirakan 40.000 orang.
Program LCGC ini sifatnya nasional, sehingga distribusinya tidak dimaksudkan untuk kota-kota besar saja, melainkan untuk kota-kota seluruh nusantara yang masih memerlukan alat transportasi ini. Jumlah produksi mobil LCGC ini diperkirakan sekitar 10-15 % dari seluruh produksi mobil nasional.
Paralel dengan program ini diharapkan pembenahan transportasi publik oleh Pemda diharapkan tetap dijalankan untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas di kota, terutama kota-kota besar. Industri otomotif nasional sudah mampu memproduksi kendaraan komersial Mini Van, Bus, Truk, dan siap memasok kebutuhan Pemda dengan produk buatan dalam negeri.

2.2   Manfaat dan kerugian dari adanya LCGC dari berbagai sisi
Kebijakan LCGC akan memberikan manfaat lebih banyak bagi masyarakat, industri otomotif dan pemerintah dibandingkan dengan cost yang harus ditanggung oleh pemerintah. Kajian yang diterbitkan oleh Badan Kebijakan Fiskal pada 16 Juli 2013 sudah mencakup analisis untung rugi, baik bila usulan diterima atau usulan ditolak. Berikut ini perincian dari hasil kajian lembaga tersebut.
  1. Usulan Insentif LCGC Diterima Bila pemerintah menyetujui memberikan insentif PPnBM bagi LCGC, berupa penurunan tarif dari 10 persen menjadi 0 persen untuk jenis multi purpose vehicle (MPV), kebijakan ini akan memberikan beberapa manfaat dan kerugian.
v Manfaat Bagi Masyarakat
1.   Harga Mobil Lebih Murah, sehingga lebih banyak masyarakat yang mampu membeli mobil dengan harga Rp 95 juta. Menurut Kementerian Perindustrian, mobil ini diperkirakan akan diminati oleh 60 juta pemilik kendaraan roda dua yang mengidamkan kepemilikan kendaraan roda empat dengan harga terjangkau.
2.   Lebih Irit, dengan tingkat konsumsi 1 liter untuk minimal 20 km jarak tempuh. Konsumsi yang lebih irit diprediksi akan membuat sebagian pengguna mobil akan beralih ke LCGC sehingga kebijakan ini akan menurunkan konsumsi bahan bakar.
3.   Investasi Bertambah, menurut PKPN, jumlah investasi sekitar US$ 1,6 miliar dari lima produsen otomotif dunia, yakni Toyota, Daihatsu, Suzuki, Nissan dan Honda, serta menyerap 315 ribu tenaga kerja.
4.      Output Perekonomian Bertambah, Insentif untuk LCGC serta masuknya investasi akan menyebabkan output perekonomian meningkat sebesar Rp 20 triliun. Ini didorong oleh output dari sektor kendaraan bermotor bertambah sebesar Rp 15 triliun, jasa perbengkelan naik Rp 1,3 triliun, jasa angkutan jalan raya naik Rp 272 miliar, serta jasa lainnya.
5.      Menyerap Tenaga Kerja, Investasi terkait LCGC akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja sebanyak 315 ribu orang. Ini akan berdampak pada kenaikan pendapatan masyarakat sebesar Rp 2,5 triliun, terutama bagi karyawan yang bekerja pada industri otomotif.
v       Kerugian Bagi Masyarakat
1.        Konsumsi BBM Meningkat, rendahnya harga mobil jenis LCGC akan menyebabkan sebagian pengguna sepeda motor akan beralih ke mobil murah tersebut. Apabila ini terjadi, maka konsumsi BBM akan meningkat.
2.        Kemacetan Bertambah, peralihan dari pengguna sepeda motor ke mobil jenis LCGC akan menambah kemacetan yang terjadi saat ini.

Ø Manfaat Bagi Industri Otomotif
1.      Potensi Pasar Besar, Indonesia merupakan pasar otomotif terbesar di Asia Tenggara. Kementerian Perindustrian memperkirakan ceruk pasar LCGC 300-600 ribu unit. Jika potensi pasar ini tidak dimanfaatkan, maka peluang pasar tersebut akan diambil oleh produk sejenis dari luar negeri, khususnya negara-negara ASEAN. Akibatnya, industri otomotif tidak berkembang dan kehadiran mobil murah dari impor tidak memberikan nilai tambah signifikan bagi perekonomian Indonesia.
2.      Keuntungan Perusahaan Meningkat, kajian PKPN juga menyebutkan bahwa kebijakan insentif tersebut akan menyebabkan perusahaan otomotif dan sektor terkait lainnya akan memperoleh tambahan keuntungan hingga mencapai Rp 4,3 triliun.
Ø Kerugian Bagi Industri Otomotif
1.       Kebijakan ini akan mengakibatkan pasar industri mobil konvensional (non-LCGC) akan tergerus pasarnya, karena sebagian konsumen akan beralih ke LCGC karena lebih murah dan hemat energi.

·       Manfaat Bagi Pemerintah
1.      Masuknya Investasi, kebijakan pemberian insentif PPnBM akan memberikan manfaat bagi pemerintah berupa masuknya investasi sebesar US$ 1,6 miliar. Kebijakan ini juga akan menyerap tenaga kerja 315 ribu orang. Selain itu, juga akan meningkatkan penerimaan pajak tidak langsung sebesar Rp 261 miliar.
2.      Emisi CO2 Menurun, kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah untuk menurunkan emisi CO2, khususnya dari sektor transportasi darat.
·       Kerugian Bagi Pemerintah
1.      PPnBM Berkurang, kebijakan ini akan menyebabkan penerimaan PPnBM berkurang sebesar Rp 588 miliar.
2.      Kendaraan Umum Tidak Diminati, kebijakan tersebut juga menjadi disinsentif bagi masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum.

B.    Usulan Insentif LCGC Ditolak Bila pemerintah menolak atau membatalkan insentif PPnBM untuk mobil LCGC, menurut PKPN, tidak akan ada benefit yang diterima oleh masyarakat, pemerintah dan industri. Sedangkan, kerugiannya, masyarakat tidak bisa menikmati harga mobil lebih murah, tidak ada tambahan penyerapan tenaga kerja, serta tidak ada tambahan pendapatan masyarakat.


BAB III
Penutup
3.1   Kesimpulan
Melihat dari manfaat dan kerugian yang ada, dapat disimpulkan bahwa Indonesia dapat bersaing dengan Negara lain dengan meraih keuntungan yang besar selain dari segi investasi dan tenaga kerja, industry otomotif Indonesia juga dapat bersaing untuk keperluan pasar domestic dan ekspor. Bila dilihat dari sisi kerugian, meningkatnya konsumsi BBM dan bertambahnya kemacetan di ibukota karena peralihan dari pengguna sepeda motor ke mobil jenis LCGC bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah untuk mengurangi jumlah mobil yang beredar untuk mengurangi kemacetan. Karena kebijakannya sudah disetujui dan banyak produsen yang sudah memproduksi mobil LCGC, diperlukan kesepakatan bersama agar permasalahan ini segera terselesaikan.

3.2   Saran
Sebaiknya pemerintah memperbaiki dan membangun sarana dan prasarana infrastrutuk terlebihdahulu agar kemacetan segera teruraikan. Serta terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan fasilitas transportasi umum yang baik, layak, aman dan nyaman agar masyarakat tidak lagi menggunakan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi umum.

Daftar Pustaka




Kamis, 06 Juni 2013

Pertemuan 3 - Bab 9, 10 & 11

BAB 9
PERLINDUNGAN KONSUMEN

1.      Pengertian Konsumen
§  Menurut Undang – undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
                       Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
§  Menurut Hornby :
       “ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa.”

2.      Azas dan Tujuan
Azas Konsumen
1. Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2. Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3. Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5. Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
1.     Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2.     Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3.     Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4.     Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5.     Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6.     Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

3.      Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
  • Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

4.      Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak Pelaku Usaha Dalam Pasal 6 Uupk adalah :
  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Pelaku Usaha Dalam Pasal 7 Uupk adalah :
  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

5.      Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
  1. Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
    tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  • Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
  • Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
  • Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika, atau keterangan barang atau jasa tersebut;
  • Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
  • Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
  • Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto

6.      Klausula Baku dalam Perjanjian
Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian, antara lain :
1.    Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha ;
2.    Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen ;
3.    Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli konsumen ;
4.    Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsurang ;
5.    Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen ;
6.    Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa ;
7.    Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya ;
8.    Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

7.      Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung Jawab Pelaku Usaha :
  1. Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
  2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
  4. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”

8.      Sanksi
Sanksi Perdata :
· Ganti rugi dalam bentuk :
  • Pengembalian uang atau
  • Penggantian barang atau
  • Perawatan kesehatan, dan/atau
  • Pemberian santunan
· Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
· Kurungan :
  • Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
  • Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f

Sumber :

BAB 10
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

1.      Pengertian
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

2.      Azas dan Tujuan
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

3.      Kegiatan yang dilarang
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya .

4.      Perjanjian yang dilarang
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan :
– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut .

5.      Hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
3. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

6.      Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut :
·      Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
·      Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
·      Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.

7.      Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli.
Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyjavascript:void(0)ebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

Sumber :

BAB 11
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

1.   Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
·      Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. (2007: 1)
·      Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. (2003: 14)
·      Senada dengan hal tersebut diatas Edi Prajoto mengatakan Bahwa :
Sengketa tanah adalah merupakan konflik antara dua orang atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi para pihak. (2006:21)
Dari devenisi diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa tanah adalah merupakan konflik antara beberapa pihak yang mempunyai kepentingan yang sama atas bidang-bidang tanah tertentu yang oleh karena kepentingan tersebut maka dapat menimbulkan akibat hukum.
Dalam bidang pertanahan ada dikenal sengketa sertifikat ganda dimana pada satu objek tanah diterbitkan dua sertifikat, dimana hal ini dapat mengakibatkan akibat hukum.
Sengketa sertifikat ganda adalah bentuk kesalahan administratif oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) dalam hal melakukan pendataan/pendaftaran tanah pada satu objek tanah yang mengakibatkan terjadinya penerbitan sertifikat tanah yang bertindih sebagian atau keseluruhan tanah milik orang lain.

2.   Cara-cara Penyelesaian Sengketa
a)      NEGOSIASI
Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.
b)     ARBITRASE
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.
c)      PENGADILAN
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan.4 Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.

3.   Negosiasi Mediasi Arbitrase
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal. Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
             Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
             Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.

4.   Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
·      Negosiasi atau perundingan adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
·      Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya.
·      Ligitasi Adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.

Sumber :